Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biaya Dendanya

27 November, 2020
clock-bold
4 menit membaca

Image Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biaya Dendanya

Saat ini operasi razia kendaraan resmi sudah sering dilakukan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor. Para pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan akan diberikan surat tilang  biru dan merah. Kedua slip inilah yang digunakan polisi untuk menindak tegas pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

Namun hingga sekarang tidak sedikit orang yang tidak paham apa beda antara kedua surat tilang ini, terbukti dari tidak sedikit pelanggar yang hanya bisa pasrah saat menerima surat tilang mereka tanpa bertanya apa perbedaaan antara keduanya.

Lalu apa perbedaan antara surat tilang warna merah dan biru? Lalu bagaimana cara mengurus dan membayar apabila mendapatkan surat tilang berwarna biru ini?

Arti Surat Tilang Biru

Arti-Surat-Tilang-Biru

Apabila pelanggar mendapatkan surat tilang biru, artinya mereka mengakui kesalahan mereka saat terjaring operasi razia kendaraan. Dengan mendapatkan surat tilang ini pengendara yang terbukti melanggar dapat langsung membayarkan denda tilang dengan menggunakan sistem e-Tilang.

Sebagai contoh saat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara mengakui kesalahannya. Polisi akan langsung memberikan surat tilang warna biru dan pelanggar dapat langsung membayarkan denda. Tidak jarang juga pengendara yang sedang terburu buru, bisa meminta surat tilang warna biru supaya bisa langsung membayarkan denda.

Perbedaan dengan Surat Tilang Merah

Arti-Surat-Tilang-Biru

Perbedaannya dengan surat tilang warna merah adalah, pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan tidak merasa bersalah dan memberikan argumen saat proses penilangan. Pelanggar yang seperti ini akan diberikan surat tilang warna merah agar dapat memberikan argumentasi saat sidang tilang digelar. Pada saat sidang tilang ini kemudian akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan.

Cara Mengurus Surat Tilang

Cara-Mengurus-Surat-Tilang

Apabila mendapatkan surat tilang biru, ternyata tidak sulit dalam proses mengurus dan membayar. Proses pembayarannya akan dilakukan dengan sistem e-Tilang, dari sini para pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran untuk membayar denda tilang. Setelah itu pembayaran dapat dilakukan di ATM atau bisa juga melalui internet banking BRI.

Setelah pembayaran denda tilang selesai dilakukan, bukti pembayaran dapat digunakan untuk mengambil kembali dokumen SIM atau STNK yang disita di kantor satlantas.

Namun untuk surat tilang merah prosesnya tidak semudah surat tilang warna biru. Disini pelanggar harus mengikuti sidang tilang dulu untuk mengetahui berapa nominal denda yang harus dibayarkan, lalu setelah itu Anda bisa membayarkan denda tilang Anda dan mendapatkan kembali dokumen SIM atau STNK yang disita polisi.

Biaya Denda

Biaya-Denda

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
  2. Pengendara yang tidak memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
  3. Pengendara yang tidak memasang plat nomer mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
  4. Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan  klakson mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
  5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca  mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
  6. Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
  7. Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
  8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
  9. Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
  10. Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
  11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
  12. Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).
  13. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

Itulah seluk-beluk bagaimana mengurus surat tilang biru yang wajib diketahui para pengendara. Jangan lupa selalu patuhi aturan rambu lalu-lintas selama berkendara. Ketahui mengenai jenis surat tilang pada artikel 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia.

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer