Pengertian Uji Emisi Kendaraan dan Kenapa Perlu Dilakukan

10 March, 2022
clock-bold
4 menit membaca

Image Pengertian Uji Emisi Kendaraan dan Kenapa Perlu Dilakukan

Beberapa dari Anda mungkin pernah mendengar mengenai rencana diberlakukannya uji emisi kendaraan di Indonesia. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di negara ini. Uji emisi kendaraan ini rencananya akan dilakukan di daerah DKI Jakarta, mengingat daerah ini memiliki kualitas udara terburuk.

Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa itu uji emisi kendaraan dan apa manfaatnya untuk lingkungan dan diri Anda sendiri? Beberapa dari Anda juga mungkin belum mengetahui mengenai syarat apa saja yang bisa membuat suatu kendaraan bisa lulus uji emisi kendaraan. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya uji emisi kendaraan.

Apa Itu Uji Emisi Pada Kendaraan?

Apa Itu Uji Emisi Pada Kendaraan?

Uji emisi merupakan salah satu usaha pengujian supaya Anda bisa mengetahui kinerja mesin dan juga tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan bermotor. Dilihat dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh semua pemilik kendaraan bermotor.

Anda bisa menemukan aturan ini pada Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada beberapa ketentuan khusus yang diberikan kepada beberapa jenis kendaraan supaya bisa lulus sesuai dengan kriterianya.

Berhasil lulus dari ujian ini dapat memberikan dampak yang baik untuk lingkungan dan kesehatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini banyak dibicarakan karena adanya rencana wajib uji emisi kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta pada 13 November 2021.

Apa Manfaatnya?

Apa Manfaatnya?

Tujuan diberlakukannya uji emisi kendaraan bermotor adalah supaya bisa mengurangi efek dari gas rumah kaca di daerah DKI Jakarta, yang sebagian besar dihasilkan oleh mesin kendaraan bermotor. Dengan adanya uji emisi kendaraan bermotor ini, diharapkan rendahnya emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bisa mempengaruhi kualitas udara di daerah DKI Jakarta.

Cara Uji Emisi Pada Mobil

Cara Uji Emisi Pada Mobil

Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot suatu kendaraan. Kendaraan yang sedang dilakukan pengujian harus dinyalakan tetapi tidak menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan, seperti pendingin udara, lampu, dan radio. Pengujian ini akan dilakukan selama 5 sampai 7 menit.

Setelah ujian ini selesai, kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan tersebut akan dicatat. Kandungan zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida). Jika lulus, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat yang menunjukkan kelulusan uji emisi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian emisi setidaknya satu kali dalam setahun, sesuai dengan yang tercatat pada Pergub Nomor 66 tahun 2020.

Syarat Lulus Uji Emisi Gas

Syarat Lulus Uji Emisi Gas

Syarat kelulusan uji emisi gas dapat kamu temukan pada website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kendaraan yang usianya masih dibawah 3 tahun, tidak wajib untuk melakukan uji emisi, sedangkan kendaraan yang sudah berada di atas 3 tahun harus melakukan uji emisi.

Ada beberapa indikator kelulusan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dilihat dari instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

  1. Mobil bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 memiliki standar CO 3% HC 700 ppm
  2. Mobil bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 standarnya adalah CO 1,5% dan HC 200 ppm
  3. Mobil diesel yang dibuat dibawah tahun 2010 dengan berat kendaraan dibawah 3,5 ton harus memiliki opasitas 50%
  4. Mobil diesel yang dibuat diatas tahun 2010 dengan berat kendaraan diatas 3,5 ton harus memiliki opasitas 40%
  5. Mobil diesel dengan berat diatas 3,5 ton dan dibuat dibawah tahun 2010 harus memiliki opasitas 60%
  6. Mobil diesel dengan berat diatas 3,5 ton dan diproduksi di atas tahun 2010 harus memiliki opasitas 50%

Itulah informasi terkait dengan uji emisi kendaraan. Uji emisi kendaraan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan sebagai pemilik kendaraan karena bukan hanya akan menguntungkan diri sendiri tetapi juga lingkungan. Hal ini merupakan langkah pemerintah agar kualitas udara di lingkungan sekitar bisa menjadi lebih baik lagi.

Sebagai warga negara yang baik, Anda dapat membantu upaya pemerintah untuk perbaikan negara ke arah yang lebih baik lagi. Semoga dengan informasi di atas bisa membantu Anda mengerti mengenai pentingnya uji emisi kendaraan. Yuk, sama-sama menjaga lingkungan!

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer