Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Denda & Cara Bayar

27 January, 2022
clock-bold
4 menit membaca

Image Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Denda & Cara Bayar

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Diberlakukannya sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil dengan plat H (asal Semarang) dapat dilakukan penindakan saat melakukan pelanggaran di Yogyakarta.

Keluarga Wuling, berikut ini pemaparan mekanisme sistem tilang elektronik, baik dari jenis pelanggaran hingga cara membayarnya.

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
  9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
  10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Banten
  3. Polda Jawa Barat
  4. Polda Jawa Tengah
  5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Polda Jawa Timur
  7. Polda Riau
  8. Polda Jambi
  9. Polda Lampung
  10. Polda Sumatera Barat
  11. Polda Sulawesi Utara
  12. Polda Sulawesi Selatan.

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Berapa Besaran Dendanya?

Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas  dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.

    1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
    2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
    3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
    4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
    5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Bagaimana Cara Membayarnya?

Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Melalui Teller BRI

  1. Isi slip setoran
  2. Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening
  3. Isi jumlah denda yang harus dibayarkan pada kolom nominal
  4. Serahkan slip ke Teller.

Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA

  1. Masukkan kartu ke mesin ATM, atau buka mobile/internet banking
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih menu Transaksi Lain
  4. Pilih menu Pembayaran
  5. Pilih menu Lainnya
  6. Pilih menu BRIVA
  7. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  8. Sesuaikan detail pembayaran pada halaman konfirmasi
  9. Kalau menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking untuk dapat melanjutkan harus masukkan password dan mToken
  10. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.

Pembayaran Non BRI

  1. Gunakan ATM yang sesuai dengan bank Anda
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih Transaksi Lainnya
  4. Pilih Transfer
  5. Pilih Ke Rek Bank Lain
  6. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  7. Masukkan nominal pembayaran denda
  8. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.

Setelah selesai melakukan pembayaran, harap simpan struk transaksi, slip setoran ataupun notifikasi sms sebagai bukti pembayaran untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita oleh penindak.

Sebagai tambah informasi, di kota Jakarta terdapat aturan mengenai surat tilang eletktronik ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan ibu kota pada tahun 2021. Pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas, yaitu berupa denda sebesar Rp500 ribu. Proses tilang ganji genap ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (e-Tilang Polri) dengan syarat pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.

Keluarga Wuling, dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap kamera pengawas. Demi keamanan saat berkendara, selalu lengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan berkendara dan jangan lupa untuk mentaati peraturan lalu lintas. Happy safe riding!

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer